Aturan Pajak Ini Dicabut, Angin Segar Bagi UKM

Aturan Pajak Ini Dicabut, Angin Segar Bagi UKM
ilustrasi

Diposkan: 23 Jul 2019 Dibaca: 887 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Pemerintah telah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pedagang eceran, yang menjual barang secara grosir maupun eceran.

Ketentuan mengenai pengenaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2010, yang dicabut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2019.

"Dengan pencabutan ini, maka wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang eceran tidak akan lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif bersifat final sebesar 0,75% dari peredaran bruto per bulan," kata Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/7/2019).

Untuk diketahui, pemerintah beralasan pencabutan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pedagang eceran. Alasan ini sepertinya terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 dan regulasi turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.

Regulasi tersebut mengatur tentang ketentuan perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau yang masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan tarif pajak bersifat final sebesar 0,5%.

"Keberadaan aturan pajak UMKM itu berpotensi menimbulkan kebingungan kepada wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang eceran dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Apakah harus membayar PPh Pasal 25 sebesar 0,75% atau tarif PPh sebesar 0,5%," kata Wahyu.

"Dengan pencabutan ini, maka pelaku usaha eceran yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh 0,5%, tidak lagi 0,75%," katanya.

Sementara yang peredaran brutonya di atas Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh normal.

Namun, Wahyu mengatakan dengan adanya pencabutan ini akan menimbulkan dampak pada penerimaan pajak yang diterima pemerintah. Terutama untuk penerimaan pajak Pasal 25/29 Orang Pribadi yang berpotensi terkoreksi, namun demikian hal itu akan tertutupi dengan peningkatan penerimaan PPh final.

"Selain itu, pedagang eceran yang tidak masuk dalam kategori wajib pajak dengan tarif final 0,5% secara otomatis akan dikenakan tarif PPh normal," jelasnya.

Sumber : CNBC Indonesia

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2025. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved